DPR usai Loloskan Aturan Pilkada Sesuai MK: Terima Kasih Mahasiswa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan seluruh komponen masyarakat nan telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024.

Doli mengaku bangga dengan apa nan dilakukan mereka untuk selalu menegakkan konstitusi dan proses kerakyatan di Indonesia.

"Makasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali dan kita doakan adik-adik terus bisa mengawal tegaknya konstitusi dan proses kerakyatan di Indonesia," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Minggu (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR telah menyepakati revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala wilayah dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60 dan 70.

Selanjutnya, hasil revisi tersebut bakal segera diundangkan dan diberlakukan sebelum masa pendaftaran calon kepala wilayah di KPU pada 27 Agustus mendatang.

"Komisi II DPR RI berbareng menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU alias RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota," urai dia.

"Bisa kita setujui?"

"Setuju..," sambut hadirin.

"Alhamdulillahirobbilalamin," lanjut Doli.

Sejumlah komponen masyarakat sipil sebelumnya menggelar tindakan unjuk rasa massal, bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah, menolak manuver DPR untuk menganulir putusan MK, Kamis (22/8).

Buntut tindakan berjudul 'Peringatan darurat' alias 'Kawal Putusan MK' itu, DPR nan semula bakal mengesahkan revisi UU Pilkada di tingkat dua, membatalkannya.

Kini, setelah RDP di Komisi II DPR, PKPU pencalonan di pilkada tetap menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

(thr/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional