DPR Usul Kemendikbudristek Dipecah Jadi Tiga Kementerian

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 18:20 WIB

Komisi X DPR mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian. Ilustrasi. DPR RI usul Kemendikbudsitrek dipecah jadi tiga kementerian di era Prabowo. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian.

Dede menilai Kemendikbudristek sebaiknya dipecah menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.

Dede menjelaskan Kemendiktiristek kudu menjadi kementerian sendiri agar dapat mendorong persebaran kesiapan perguruan tinggi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya memang pendidikan tinggi Ini kudu dipisah lantaran dia memerlukan anggaran nan besar sekali ya, untuk bisa mendorong pertumbuhan nomor perguruan tinggi ya," kata Dede saat dihubungi, Kamis (26/9).

"Terus riset sama pendidikan tinggi ini jika kita bicara riset sebagai corak kerja sama pendidikan dengan bumi upaya memang semestinya adanya di Ristek, Dikti itu memang kudu saya pikir tetap jadi satu bagian ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Dede menilai semestinya pendidikan dasar hingga menengah dan atas menjadi kementerian sendiri karena tetap mempunyai kesatuan.

Lalu, dia menyebut semestinya Pemerintah membentuk Kementerian Kebudayaan lantaran mempunyai cakupan dan tanggung jawab nan besar dalam memajukan peradaban.

"Kebudayaan itukan range-nya sangat luas sesuatu nan tadi saya katakan barang maupun tak benda. Itu sangat luas sekali range-nya. Memang menurut saya kudu dipisah," ujar dia.

"Tidak mungkin dipaksakan bahwa kelak bentuknya, orangnya kan itu itu juga, misalnya Direktorat di situ. Ya istilahnya pindah gedung doang tapi orangnya sudah ada, pembiayaannya juga sudah ada," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah mengetok RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Melalui UU tersebut Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal mempunyai kuasa penuh dalam menentukan nomenklatur kementerian di bawah kepemimpinannya. Hal itu termasuk Prabowo mempunyai kelelusasaan penuh dalam menentukan berapa banyak kementerian di kabinetnya.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional