DPRD DKI Bakal Panggil Disdik Buntut Ratusan Guru Honorer Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buntut ratusan pembimbing honorer di Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan rencananya pemanggilan tersebut bakal dilakukan pada pekan depan.

"Jika betul terjadi PHK terhadap pembimbing honorer, kami sangat menyesalkan perihal tersebut. Kami DPRD DKI bakal memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Mungkin pekan depan," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz tak mau kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada bumi pendidikan di Jakarta nan saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan.

Ia meminta agar Disdik DKI Jakarta menjelaskan mengenai pemberhentian pembimbing honorer kepada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat.

"Kedua menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI," ujarnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan 107 pembimbing honorer di DKI Jakarta nan diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun aliran baru pada awal Juli.

Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan pembimbing nan diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

"Pada 5 Juli alias pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun aliran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para pembimbing honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah," kata Iman, Selasa (16/7).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan sejak 11 Juli, pihaknya telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Pasal 40 Ayat (4) UU itu mengatur bahwa pembimbing nan dapat diberikan honor kudu memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan pekerjaan guru.

Ia mengatakan jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 persyaratan NUPTK untuk pembimbing honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor nan ada saat ini dan tidak ada satupun pembimbing honor nan diangkat Kepala Dinas, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Budi.

Ia menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas argumen kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Sejak tahun 2017 hingga 2022, Dinas sudah mengeluarkan petunjuk dan surat info bahwa pengangkatan pembimbing honorer kudu mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

"Sehingga berasas hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan pembimbing honor nan tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," kata dia.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional