Info Politik | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2025 15:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan, keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut melanggar patokan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Deni menyikapi dugaan keberadaan HGB di atas perairan laut, nan menurut laporan berada di wilayah Kota Surabaya. Namun, info lain menyebut letak tersebut berada di Sedati, Sidoarjo.
"Di atas laut mana pun, kami memandang ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami bakal segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," kata Deni kepada awak media, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, nan menunjukkan info dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).
Dalam info tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di area laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi lantaran mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
"Kami juga mempertanyakan apakah arsip Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berfaedah ini pelanggaran nan tidak bisa dibiarkan," tambah politisi PDIP ini.
Deni melanjutkan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB lantaran melanggar kewenangan lingkungan hidup.
Menurut Deni, Kawasan mangrove nan kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
"Kami di DPRD Jatim tidak bakal tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami bakal meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak nan terlibat," kata Deni.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
"Kejelasan status area ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," ujar Deni.
(inh/inh)