Draf Aturan KPU soal Pencalonan Gubernur Bocor, Bisakah Kaesang Maju?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf rancangan Peraturan KPU soal pencalonan kepala wilayah bocor.

Mengutip draf patokan nan didapat CNNIndonesia, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal periode pemisah pencalonan kepala daerah. Ambang pemisah itu diatur dalam Pasal 11.

Isinya sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan bunyi sah dalam Pemilu personil DPRD di wilayah nan berkepentingan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c). provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5  persen di provinsi tersebut
d) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

2. Pencalonan  bupati dan wakil bupati alias walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10  persen di kabupaten/kota tersebut
b) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik  kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen  di kabupaten/kota tersebut

Selain periode batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon nan boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,"Syarat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar nan dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala wilayah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan bunyi pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala wilayah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat pengelompokkan besaran bunyi sah nan ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan norma penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

(agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional