Draf Revisi UU TNI Naikkan Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:07 WIB

RUU TNI mengubah ketentuan Pasal 53. Batas usia pensiun perwira diperpanjang jadi 60 tahun. Ilustrasi. RUU TNI mengubah ketentuan Pasal 53. Batas usia pensiun perwira diperpanjang jadi 60 tahun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Dalam UU 34/2004, usia pensiun perwira ialah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada UU 34/2004, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal. Sementara dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit nan mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi kedudukan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Pada rapat paripurna nan digelar Selasa (28/5) ini, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional