ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 15:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Draf Revisi UU Kementerian Negara mengusulkan presiden ke depan bebas menentukan jumlah kementerian pembantunya. Usulan itu mengemuka dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (14/5).
Bunyi draf usulan itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara saat ini nan dibatasi maksimal sebanyak 34.
"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat, Tim Ahli Badan Legislasi nan membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mendorong untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Muzani beranggapan UU Kementerian Negara semestinya berkarakter elastis dan tidak membatasi jumlah kementerian. Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
"Ya revisi [UU Kementerian Negara] itu bisa sebelum dilakukan [Pelantikan]," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5).
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]