ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 14:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Draf revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penambahan pemisah usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun jika personil tersebut menduduki kedudukan fungsional.
Berdasarkan arsip rancangan UU Polri nan diterima, ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri. b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kedudukan tersebut," demikian dikutip dari draf RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun personil Polri dapat menjadi 62 tahun jika berkekuatan khusus.
"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a nan mempunyai skill unik dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3).
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri nan bertindak saat ini. UU Polri mengatur pemisah pensiun personil Polri pada usia 58 tahun. Sementara personil nan mempunyai skill unik dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Selain RUU Polri, terdapat tiga RUU lain nan disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Mereka di antaranya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(rzr/fra)
[Gambas:Video CNN]