ARTICLE AD BOX
rzr | CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 14:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
Dalam arsip draf RUU Polri nan diterima, rancangan patokan ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b nan berbunyi: "Melakukan aktivitas dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau organisasi saling terhubung menggunakan jaringan di bagian teknologi info dan komunikasi.
Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk memblokir alias memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.
Meski begitu, Polri kudu berkoordinasi dengan kementerian di bagian komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.
"Melakukan penindakan, pemblokiran alias pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf q.
Rancangan patokan tersebut berbeda dengan UU Polri nan bertindak saat ini lantaran tidak diatur sama sekali kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan hingga memutus akses terhadap ruang siber.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
(pmg)
[Gambas:Video CNN]