Draf RUU TNI Atur Batas Usia Pensiun Prajurit Naik Jadi 60-65 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 06:51 WIB

Dalam draf RUU TNI inisiatif DPR meningkatkan usia pensiun perwira TNI  jadi 60, dan bisa diperpanjang sampai 65 tahun. Sementara bintara dan tamtama jadi usia 58. Ilustrasi apel prajurit TNI. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit nan mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan kedudukan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat alias kedudukan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Pada UU TNI nan bertindak saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal nan mengatur usia pensiun perwira ialah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada rapat paripurna nan digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa pada RUU TNI, pada RUU Polri tersebut DPR mau meningkatkan pemisah usia pensiun jadi 60-65 tahun juga.

( rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional