ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 08:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres merinci tujuh persyaratan nan kudu dipenuhi untuk menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) direncanakan menjadi nomenklatur baru setelah sebelumnya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketujuh persyaratan itu, tak ada keharusan bagi personil DPA untuk mempunyai skill tertentu di bagian pemerintahan.
Berikut ketujuh persyaratan nan kudu dipenuhi untuk menjadi DPA berasas pasal 8 draf RUU Wantimpres tersebut:
a. bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
b. penduduk negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.
Pasal delapan RUU tersebut menghapus salah satu ketentuan dari sembilan persyaratan nan kudu dipenuhi untuk menjadi Wantimpres dalam UU Wantimpres nan sekarang tetap berlaku.
"Mempunyai skill tertentu di bagian pemerintahan negara," bunyi poin g dalam pasal 8 UU Wantimpres nan sekarang tak ada di RUU Wantimpres.
RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis (11/7) nan dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]