Dua Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Pedagang Buah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 07 Sep 2024 03:17 WIB

Polisi menetapkan dua personil ormas sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menetapkan dua personil organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua personil organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi diketahui sempat menangkap 10 personil ormas. Setelah dilakukan pendalaman, hanya dua nan terbukti melakukan perusakan dan ialah SA (34) dan AM (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku nan memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap peralatan dan akomodasi nan ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).

Syahduddi menyebut untuk delapan personil ormas lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan maupun pengeroyokan. Namun, delapan orang ini dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, dua tersangka itu rupanya melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Alhasil, saat korban hanya memberikan duit setoran sebesar Rp10 ribu, tersangka pun langsung tersulut emosi.

"Pelaku nan menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan duit sebesar Rp10 ribu," ucap Syahduddi.

Buntutnya, adu mulut antara tersangka dan korban pun tak terelakan. Saat itu, penduduk sekitar pun sempat melerai keduanya.

Namun, tersangka kemudian pergi dan justru memanggil teman-temannya dan melakukan perusakan hingga penganiayaan terhadap korban.

"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan membujuk rekan-rekan nya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang nan datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan langkah melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa akomodasi di toko buah," tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional