TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal laut asal Cina sedang melakukan penyedotan pasir laut secara terlarangan di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Berdasarkan video nan didapatkan Tempo, ada dua jenis kapal nan ditahan oleh KKP. Pertama, kapal jenis nan Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan kapal Zousun 9 nan ditangkap di wilayah perairan Karimun.
Setelah dikonfirmasi, Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, mengatakan kapal asal Cina itu sedang berlabuh menuju Singapura. Ia mengatakan, bahwa kedua kapal nan ditahan itu dioperasikan oleh perusahaan asal Malaysia.
"Kapalnya bikinan China, nan mengoperasikan perusahaan di Malaysia," ujarnya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal nan Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut. "Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal," tutur Wahyu.
Iklan
Lebih lanjut, dia menuturkan, kedua kapal itu mempunyai kekuatan penyedotan pasir selama 9 jam. Wahyu mengatakan, dalam kurun waktu itu, kapal buatan Cina bisa memenuhi isi ruang bawah kapal dengan pasir laut.
"Sekali sedot 9 jam penuh isi palka 10 ribu meter kubik. Satu trip 3 hari. Group mereka ada 10 kapal di atas 8 ribu sampai dengan 10 ribu Gross Tonnage (GT)," kata dia.
Saat ini kedua kapal tersebut telah ditahan di Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan alias PSDKP KKP, Batam.
Pilihan Editor: Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim nan Disetujui Kemenkeu, 12 Nama nan Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo