Dua Nyawa Melayang dalam Sepekan di Sukolilo Pati

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua orang meninggal bumi akibat peristiwa pengeroyokan dan perkelahian di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.

Kejadian pertama menimpa bos persewaan mobil asal Jakarta berinisial BH (52). Peristiwa bermulai saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil persewaan nan hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS nan mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka pun lantas berangkat ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (6/6), empat orang itu menemukan mobil nan dicari dan berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Nahas, penduduk nan tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga lampau berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil nan dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga lenyap dibakar massa.

Polisi nan mendapat laporan itu langsung turun ke letak kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi langsung menangkap dua pelaku masing-masing berinisial EN (51) dan BC (37), penduduk Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Namun, polisi belum mau membeberkan soal identitas tersangka baru tersebut.

Peristiwa kedua menimpa pemuda berinisial WG (21) di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (8/6) lalu.

Kejadian itu bermulai saat golongan korban (kelompok ABCD) menantang golongan Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan itu ditolak.

Lalu pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, golongan Kampung Hening berbalik menantang golongan ABCD. Setelahnya, kedua golongan sepakat bakal melakukan perkelahian pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil-Desa Prawoto, kecamatan Sukolilo.

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sembari beberapa membawa sajam dan sekira pukul 00.15 WIB tiba di letak dan sudah di tunggu oleh golongan ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Dalam perkelahian itu, RS nan berasal dari golongan Kampung Hening lebih dulu maju sembari membawa sajam. Sementara dari golongan ABCD nan memajukan diri adalah IS.

Kemudian, keduanya pun berkelahi. Saat perkelahian itu, IS menyabet celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu, RS menggertak IS dan akhirnya mundur.

Setelahnya, giliran korban WG maju berhadapan dengan berinisial RS. Ketika itu korban WG menyabet RS. Di saat berbarengan RS juga menyabet WG dengan celurit dan mengenai punggung.

Korban kemudian WG melarikan diri dan golongan ABCD juga lari serta dikejar oleh golongan Kampung Hening. Namun, golongan korban WG terjatuh.

"Melihat perihal tersebut golongan Kampung Hening lampau mundur ke arah motor dan pergi dari letak tersebut, selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tutur Alfan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku. Selain itu juga menyita peralatan bukti berupa 10 buah sajam, tujuh unit motor, 11 buah handphone, busana korban serta busana tersangka.

"Polisi sukses mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), penduduk Undaan Kudus, dan membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), penduduk Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) penduduk Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati," kata Alfian.

Terhadap RS dikenakan disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan alias pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara untuk enam orang lainnya disangkakan dugaan membawa sajam tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(dis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional