Dua Pelaku Teror Penembakan Softgun di Tol Surabaya di-DO Kampus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Universitas Ciputra (UC) Surabaya memberhentikan dua mahasiswanya nan terlibat tindakan teror penembakan air softgun di Sidoarjo dan Surabaya. Kedua mahasiswa pelaku teror penembakan di tol itu adalah NBL (20) dan JLK (19).

"Kami telah mendapatkan info identitas mereka dari pihak berkuasa pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sangat menyesalkan tindakan pidana nan telah mereka lakukan ini," kata Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri melalui keterangannya, Rabu (29/5).

Erlita mengatakan dengan mempertimbangkan tindak pidana nan telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi Komisi Etik UC, maka Rektor UC telah menetapkan hukuman berat terhadap mahasiswa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dinilai tekah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya nan menyatakan 'Mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan pidana lainnya'.

"Bentuk hukuman berat nan diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," kata dia.

Sebelumnya, tim campuran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penembakan menggunakan airsoft gun nan meneror penduduk Sidoarjo dan Surabaya akhir-akhir ini. Para tersangka nan tetap remaja itu mengaku terobsesi dengan permainan game online.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.

"Untuk motif tetap kita dalami, tapi dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi lantaran kegemaran main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya," kata Totok waktu bertemu pers di Mapolda Jatim, Senin (27/5).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan alias Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Untuk ancaman balasan UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan," ujar Totok.

Sementara itu salah satu tersangka, NBL, mengaku menyesali perbuatannya. Awalnya dia hanya menargetkan body truk nan dikendarai korban. Namun dia tak menyangka tembakannya bisa melukai.

"Saya hanya isengin [menembak] body truk tersebut, saya tidak menyadari bisa sampai ada korban kayak gini, saya menyesal," kata NBL.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional