Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 08:21 WIB

Dua selebgram Jaksel disatroni polisi di kediaman mereka, area Pancoran dan Kebayoran Baru, setelah terjaring Patroli Siber mempromosikan gambling online. Ilustrasi. Dua selebgram di Jakarta Selatan ditangkap abdi negara dari Polsek Tambun lantaran mempromosikan gambling online. (Foto: AFP/ADITYA AJI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polsek Tambun menangkap dua selebgram berinisial SM namalain Karin dan MJ namalain Gemini Girls lantaran mempromosikan situs judi online (judol).

Penangkapan terhadap MJ namalain Gemini Girls berasal dari patroli siber pada 10 Juli dan menemukan sebuah akun IG @mftjnnh26_ mempromosikan situs judol. Dari hasil pendalaman, polisi sukses mendapatkan alamat pemilik akun tersebut di sebuah apartemen di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan pihaknya lantas mendatangi letak dan mengamankan selebgram tersebut.

"(Hasil interogasi) MJ mengakui bahwa akun instagram nan berjulukan mftjnnh26_ adalah miliknya dan betul di akun tersebut mempromosikan situs gambling online," kata Putu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Sama seperti MJ namalain Gemini Girls, penangkapan SM namalain Karin juga bermulai dari patroli siber nan dilakukan pada 21 Juli. Saat itu, polisi menemukan akun IG @Yanikarin_. nan mempromosikan situs judol lewat unggahannya.

Dari hasil pendalaman, polisi sukses mendapatkan alamat nan berkepentingan di sebuah kontrakan wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi kemudian mendatangi letak dan menangkap SM namalain Karin.

Putu menyebut dari hasil pemeriksaan, SM namalain Karin juga mengakui dirinya membikin unggahan promosi situs gambling online di akun Instagramnya.

Putu turut membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua selebgram itu, mereka mengaku mendapat penghasilan ratusan ribu rupiah untuk melakukan promosi.

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya

Kini, kedua selebgram itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tent ang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional