Duduk Perkara dan Setumpuk Persoalan Guru Honorer di Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta menjadi korban pemecatan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Berdasarkan laporan nan diterima Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) total ada 107 pembimbing honorer nan diberhentikan. Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun aliran baru pada awal Juli.

Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan pembimbing nan diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan soal pemberhentian itu. Ia mengatakan para pembimbing honorer sedang menunggu seleksi PPPK 2024. Jika diberhentikan, kesempatan mereka untuk ikut PPPK bisa hilang.

Seorang pembimbing honorer di Jakarta berjulukan Ara (28) mengaku dipecat secara lisan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar pada Mei lalu.

Guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris itu tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolah. Saat itu, kepala sekolah menegaskan bahwa Ara sudah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.

"Saya langsung keluar hari itu juga. Lisan saja, tidak ada surat enggak ada apapun gitu," kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7).

Tak berakhir di situ, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Ara juga dinonaktifkan usai pemberhentian tersebut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah telah memecat ratusan pembimbing honorer secara sepihak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan penataan pembimbing honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para pembimbing itu betul-betul tertib," kata Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Budi menyebut para pembimbing honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa melalui proses seleksi nan jelas. Mereka digaji menggunakan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Padahal, lanjut dia, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melarang satuan pendidikan untuk menerima pembimbing honorer sejak 2017 lalu. Meski begitu, beberapa sekolah tetap mengangkat pembimbing honorer dan menggajinya dengan biaya BOS.

Ia menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan pembimbing nan dapat diberikan honor dengan biaya BOS kudu memenuhi empat persyaratan seperti berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan tunjangan pekerjaan guru.

"Dari keempat tersebut ada dua nan tidak dimiliki ialah mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelas Budi.

"Jadi apa nan dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para pembimbing honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," imbuhnya.

Menanggapi perihal itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada pekan depan.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan mengenai pemberhentian pembimbing honorer secara sepihak kepada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menunda kebijakan tersebut hingga terpilih dan dilantik gubernur DKI Jakarta nan baru.

"Jika betul terjadi PHK terhadap pembimbing honorer, kami sangat menyesalkan perihal tersebut. Kami DPRD DKI bakal memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut. Mungkin pekan depan," kata Aziz.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional