Duduk Perkara Kasus Trisakti Vs Kemendikbud

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sengketa status kampus Universitas Trisakti kian panas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mau menjadikan Universitas Trisaksi sebagai perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara, Yayasan Trisakti kukuh menolak.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti pada 25 Agustus 2022.

Dalam beleid itu, Nadiem mengangkat 13 personil majelis pembina Yayasan Trisakti nan baru. Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya berasal dari unsur pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka resmi menjadi personil majelis pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan info Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan personil yayasan nan sebelumnya nan diketuai oleh Anak Agung Gede Agung.

Agung dkk menganggap perombakan struktur yayasan lewat Kepmen itu adalah corak dari upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh KemendikbudRistek.

Agung beranggapan tak semestinya Kemendikbudristek ikut kombinasi terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).

"Ini pertama kali unsur pemerintah untuk masuknya secara tidak sah [ke dalam universitas]," kata Agung di area Jakarta Pusat pada Selasa 23 Mei 2023.

Penolakan itu semakin menjadi setelah Agung mengetahui surat penerimaan pergantian struktur dari Kemenkumham itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo adalah salah satu dari personil majelis pembina baru nan diangkat Nadiem.

Agung mengaku sempat mengusulkan gugatan atas Kepmen 330/P/2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 21 November 2021. Sebab, menurutnya, Kemendikbudristek telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Di mana, Trisakti sebagai perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh pemerintah, lantaran pemerintah hanya dapat mengelola dan membina PTN," jelas dia.

Gugatan Agung dikabulkan oleh PTUN. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Nadiem kudu mencabut Kepmen nan telah dikeluarkan.

Namun, Kemendikbudristek justru mengeluarkan akta setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan info Yayasan Trisakti.

Agung menjelaskan 13 orang nan diangkat Nadiem itu hingga saat ini tetap menjabat sebagai personil pembina yayasan, meski Kepmen sudah dibatalkan PTUN.

Selain Cahyo, delapan pejabat Kemenkumham lain nan diangkat menjadi personil pembina di Trisakti adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Kemudian, dari Kemendikbudristek ada Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Gunani Partiwi, Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul.

Lalu, ada dari Kemenkeu ada Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto.

"Ini jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional