Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana melaporkan jejak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias Polri. Hendry berbareng koleganya di PWI diduga menggarong biaya hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. 

“Organisasi wartawan nan harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Wina menilai dugaan korupsi Hendry dkk. merupakan perbuatan tercela bagi personil PWI. Dari total Rp 6 miliar, Wina mengatakan para terduga pelaku menerima bayaran dan duit kembali sebesar Rp 1.771 miliar, sebanyak Rp 1.080 dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI. 

“Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” kata dia. 

Bukti ini, menurut Wina tak bisa disangkal. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman duit itu tak bisa menutupi penyelewengan nan telah terjadi. 

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti nan ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” kata dia. 

Wina mengatakan audit nan dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam arsip tanda terima karangan Hendry Bangun Cs. Forum Humas BUMN, kata dia, juga membantah adanya keharusan duit kembali ke mereka. 

Iklan

Oleh lantaran itu, Wina mengatakan kejadian ini telah menerangkan bahwa Hendry Bangun dan koleganya telah memenuhi unsur korupsi. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” kata Wina.

Dia beralasan, predikat korupsi itu memang sudah semestinya disematkan pada Hendry Bangun cs. lantaran telah menggarong duit negara. Meski duit itu telah dikembalikan ke BUMN, Wina mengatakan Hendry tak bisa menyetip unsur tindak pidana korupsi. 

Disinggung soal pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengatakan dirinya tidak menggubrisnya lantaran tidak memberikan akibat apapun. Wina justru menyindir Hendry Bangun.

“Bagaimana mungkin orang nan sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi duit negara, tetap mau dan berani berbicara menghentikan pengurus nan resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.

Pilihan Editor: Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis