TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono memenuhi panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juni 2024 di Gedung KPK, Jakarta. Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri alias PT Taspen (Persero) periode 2018-2020.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih Direktur Utama PT Taspen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak korupsi mengenai investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Berikut profil dari PT Taspen.
Profil PT Taspen
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias disingkat PT Taspen adalah penyelenggara Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Dilansir dari laman resmi PT. Taspen, badan upaya milik negara (BUMN) ini bermulai dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri nan diselenggarakan pada 25-26 Juli 1960 di Jakarta. Konferensi ini pun menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.
Dalam Keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan agunan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti. Kemudian, pada 17 April 1963, pemerintah mendirikan Perusahaan Negara (PN) Taspen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963. Adapun, program-program nan dijalankan telah ditentukan dalam PP Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri.
Kemudian, pada 1970, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN Taspen beralih bentuk menjadi Perusahaan Umum. Baru pada 1981, terjadi peningkatan status dari Perusahan Umum menjadi Perseroan berasas PP Nomor 26 Tahun 1981.
Pada 2014, dalam rangka memfokuskan diri sebagai perusahaan nan melayani agunan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut kemudian diubah dalam PP Nomor 66 Tahun 2017.
Mulai 1 Juli 2015, PT Taspen telah mengelola Program Asuransi Sosial ialah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Berdasarkan laman resmi PT Taspen, perusahan ini telah mempunyai 57 Kantor Cabang nan tersebar nyaris di seluruh Indonesia.
Pada 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga nan bekerja sama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat info ASN. Lembaga-lembaga nan bekerja sama dengan Perusahaan ialah Badan Peimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Iklan
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara antara PT Taspen dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang sinergi jasa berbasis elektronik bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun, PT Taspen mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
Visi
Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun nan Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.
Misi
Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi nan Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia nan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
MICHELLE GABRIELA | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?