Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melebihi Spesifikasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menyebut mutu beton Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed alias Jalan Tol MBZ melampaui spesifikasi. Direktur Utama PT JCC, Hendri Taufik, mengatakan pihaknya sudah menguji sekitar 15 ribu sampel dari pekerjaan pengecoran slab saat periode bangunan tol tersebut.

Hendri menjelaskan, pengetesan dilakukan pada batching plant alias akomodasi produksi masih-masing sampel beton. Uji mutu ini dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Proses pengetesan ini, kata dia, juga diawasi konsultan supervisi.

"Hasil pengetesan keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melampaui spesifikasi nan disyaratkan, ialah 30 Mpa," kata Hendri melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Kalaupun dalam proses pengetesan ditemukan kuat tekan nan tidak memenuhi spesifikasi, kata Hendri, prosedur nan dilakukan adalah memperkuat alias mengecor ulang. Prosedur ini tergantung kondisi di lapangan saat itu. 

"Mekanismenya, andaikan hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton nan terpasang bakal dibongkar. Kemudian, dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton nan baru," ungkap Hendri.

Keamanan Tol MBZ menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah kebenaran persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Praktik rasuah ini turut menjerat Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.

Dalam persidangan pada Selasa, 21 Mei 2024, rumor keamanan Tol MBZ disampaikan saksi mahir di Pembagian Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Indonesia (STPI), Pandu Yunianto. Pandu menyampaikan perihal ini ketika menjawab pertanyaan jaksa.

"Mengapa truk dan bus dilarang untuk mengakses jalan tol atas (flyover)?" tanya jaksa kepada Pandu dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Iklan

Pandu lantas menjelaskan, jika truk alias bus melewati jalan lampau lintas nan atas, bakal membikin truk tersebut meluncur ke bawah. "Dan bisa membahayakan kendaraan nan melalui jalan lampau lintas di bawah," tuturnya.

Mendengar penjelasan tersebut, tim kuasa norma terdakwa ikut mencecar Pandu. "Bagaimana saksi mengetahui bahwa tol tersebut tidak kuat untuk dilewati bus dan truk?" tanya kuasa norma terdakwa. Pandu pun menjawab bahwa setiap adanya hari besar seperti Nataru (Natal dan Tahun Baru), truk dan bus bakal lebih sering lewat jalan tol tersebut.

Jaksa penuntut umum menimpali bahwa saksi dipanggil untuk dipertanyakan tentang arsip standarisasi, bukan tentang kekuatan jalan tol tersebut. Jaksa Djoko juga mempertegas bahwa pertanyaannya mengenai Jalan Tol MBZ itu sudah sesuai standar alias tidak. "Yang saya pertanyakan di sini adalah apakah tol (MBZ) tersebut sudah memenuhi standarisasi dan perlindungannya alias tidak?" tanya jaksa Djoko. Pandu pun menjawab singkat. "Iya," ujar Pandu.

Hakim pun mengingatkan kepada Pandu bahwa nan berkepentingan tidak mempunyai keahlian untuk mengetahui tol itu kuat alias tidak. Karena itu, pengadil meminta Pandu kudu menjawab sesuai pengetahuannya.

RIRI RAHAYU | DIVA SUUKYI LARASATI

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis