Dugaan Malpraktik Sedot Lemak: Peringatan Kris Dayanti sampai Dokter Ahli Bedah Plastik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan malpraktik dalam operasi sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat, nan menyebabkan seorang selebgram asal Medan tewas, menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Polres Metro Depok telah memeriksa 10 saksi mengenai kasus dugaan malpraktik saat sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty nan mengakibatkan Ella Nanda Sari, 30 tahun, meninggal. Saksi tersebut terdiri dari master nan menangani, master pendamping, dan master nan menerima korban di rumah sakit setelah dilarikan dari klinik.

"Juga beberapa orang nan memang tinggal di wilayah situ RT/RWnya juga dari pihak family korban sudah kami lakukan buletin aktivitas interogasi," kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana di kantornya, Selasa, 30 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arya mengungkapkan master nan menangani sedot lemak Ella Nanda Sari bukan master spesialis, melainkan master umum. "Beliau memang pernah mengikuti training untuk melakukan sedot lemak ini," katanya Arya.

Soal izin praktik klinik, berasas keterangan Dinas Kesehatan Depok, kata Arya, WSJ Beauty hanya mempunyai izin operasional klinik pratama, ialah hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. "Jadi bukan tindakan medis nan tindak lanjutan,” ucap dia.

Menanggapi dugaan malpraktik itu, Anggota DPR Kris Dayanti meminta pemerintah memperketat pemberian izin pendirian dan pengoperasian klinik kecantikan di Indonesia. "Selain perketat izin dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan training berkepanjangan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas jasa nan diberikan," kata penyanyi nan biasa dipanggil KD itu.

Menurut dia, langkah tersebut krusial dilakukan untuk memberikan rasa kondusif dan nyaman pada konsumen atas keselamatan diri mereka.

KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan info mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Ia mengatakan info tersebut kudu dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik nan terpercaya.

"Dengan begitu, dapat mengurangi akibat masyarakat nan tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," kata KD.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan klinik kecantikan di Indonesia, terutama klinik nan melakukan praktik sedot lemak.

"Berita tentang ancaman sedot lemak sebetulnya sudah beredar di media sosial, pengaruh sampingnya sangat banyak. Oleh lantaran itu semestinya Kementerian Kesehatan betul-betul mengawasi klinik-klinik kecantikan dan klinik-klinik mengenai praktik sedot lemak seperti ini," kata Irma.

Tips dari Dokter Bedah Plastik

Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (PERAPI) membagikan tips untuk memastikan master nan melakukan prosedur sedot lemak (liposuction) mempunyai kompetensi di bidangnya. 

Ketua PERAPI Jabodetabek dr. Qori Haly, SpBP-RE menjelaskan master ahli nan mempunyai kompetensi bedah estetik, termasuk sedot lemak, tercatat dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat bisa mengecek kompetensi master di web resmi KKI.

Iklan

"Kita bisa mencari di website, nan pasti nan komplit di KKI, tinggal klik aja namanya kelak bakal keluar data-datanya apakah kompeten sebagai ahli nan bisa melakukan tindakan bedah estetik," kata Qori dalam obrolan daring nan digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu.

Setelah membuka web resmi KKI, klik "Cek Dokter" dan masukan nama komplit master nan mau dicari profilnya. Setelah itu, bakal muncul info mengenai kualifikasi bagian ahli nan dikuasai master tersebut.

Qori menambahkan, bukan hanya master ahli bedah plastik rekonstruksi estetik nan mempunyai kompetensi melakukan sedot lemak, master ahli lain nan mempunyai kompetensi beririsan juga bisa melakukan prosedur tersebut.

"Selama master ahli itu mempunyai kompetensi tambahan seperti estetik lanjut, diperbolehkan alias dilegalkan untuk melakukan liposuction. Tetapi jika bukan alias tidak mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan tindakan pembedahan plastik estetik maka tidak diperbolehkan alias menjadi terlarangan untuk melakukan tindakan liposuction," ujarnya.

Selain mengecek kompetensi dokter, Qori juga menganjurkan masyarakat untuk mencari info mengenai prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi ke master ahli terlebih dulu sebelum menjalani operasi tersebut.

Qori menekankan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh rumah sakit alias klinik utama.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih klinik terutama nan tidak mempunyai kompetensi sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi jangan sampai kita terbuai oleh diskon-diskon alias promo-promo di mana pasti bakal mempunyai nilai nan menarik, tidak semahal dibandingkan nan lain," ujar Qori.

Selain itu, Qori juga menyebut sedot lemak juga bisa menimbulkan akibat lainnya seperti penumpukan cairan, infeksi, kebal rasa, dan alergi lidocaine.

Serta terdapat akibat nan lebih berat ialah kulit bergelombang, kerusakan jaringan lunak, jarum sedot lemak menembus rongga dan organ tubuh tertentu, emboli lemak, serta gangguan jantung dan ginjal.

"Risiko komplikasi itu bakal semakin meningkat seiring bertambahnya alias meluasnya bagian operasi jadi ada beberapa bagian nan dilakukan tindakan nan meningkatkan akibat komplikasi," kata Qori.

Pilihan EditorTerkini: Sembilan Peristiwa saat Jokowi Berkantor di IKN; Partai Buruh Sebut PHK Jadi Lebih Mudah dengan UU Cipta Kerja, Bisa Lewat WhatsApp

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis