TEMPO.CO, Jakarta - PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) bakal meneken pakta integritas perubahan perilaku pada 2 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan hasil sidang dugaan monopoli jasa pengiriman nan dipimpin Majelis Hakim Aru Armando di instansi KPPU pada Selasa, 25 Juni 2024.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto mengatakan sudah menerima masukan dari KPPU mengenai dugaan monopoli jasa pengiriman dalam aktivitas usahanya. "Kami sudah obrolan poin-poin pakta integritas itu secara detail. Masukan-masukannya kami sudah terima juga," kata Christin di kantornya, Rabu, 26 Juni 2024.
Namun perincian isi dari pakta integritas tersebut, kata dia, belum dapat disampaikan kepada publik. Sebab tetap ada beberapa perihal nan didiskusikan sebelum ditandatangani berbareng KPPU pada 2 Juli 2024.
Ia menyampaikan terima kasih atas masukan KPPU. Shopee bakal mematuhi izin nan bertindak di Indonesia. "Kami selalu berkomitmen untuk mengikuti undang-undang nan berlaku," katanya.
Mengutip siaran pers KPPU menggelar sidang pada 25 Juni 2024, nan diketuai Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Sidang dihadiri oleh para terlapor beserta kuasa hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengusulkan permohonan perubahan perilaku dalam sidang pada Kamis, 20 Juni 2024 ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan atas perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman dalam aktivitas usahanya. Dugaan KPPU, Shopee melakukan praktik diskriminasi, dengan mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform nan terafiliasi dengannya, ialah Shopee Express.
Iklan
"Mereka mengusulkan perubahan perilaku dan Majelis KPPU sudah menyampaikan apa komitmen nan kudu mereka penuhi. Dengan mengusulkan perubahan perilaku, artinya mereka menerima alias mengakui dugaan pelanggaran nan disampaikan investigator KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya pada sidang kedua tanggal 11 Juni 2024, para terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis. Terlapor juga mengusulkan permohonan perubahan perilaku. Pada sidang Kamis, Majelis Komisi KPPU menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.
Setelah disetujui KPPU, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan tanggungjawab perubahan perilaku pada masing-masing terlapor. Pada prinsipnya, poin-poin dalam pakta integritas tersebut menyatakan bahwa masing-masing terlapor telah menerima LDP dan mengakui perbuatannya, sebagaimana diuraikan dalam LDP.
ANNISA FEBIOLA | MARTHA WARTA | NANDITO PUTRA
Pilihan Editor: Cara Transfer Bank Gratis Pakai ShopeePay dan Keuntungannya