Duit Titipan BI Rp1,5 Miliar Ditilep Pegawai Bank untuk Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Jun 2024 14:32 WIB

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk gambling online. Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk gambling online. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan tindakan itu dilakukan ES dengan memalsukan catatan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut untuk memuluskan aksinya, ES mempunyai dua kitab register dan mengubah info dalam sistem perbankan seolah-olah biaya sebesar Rp1,5 miliar tersebut tetap ada di bank.

"Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lampau membikin dua kitab catatan original dan tiruan sehingga pihak bank mengira uangnya tetap ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/6).

Kendati demikian, Hujra mengatakan duit tersebut tidak serta-merta ditarik pelaku usai memalsukan info di sistem Bank Maluku. Ia menyebut biaya itu digunakan berjenjang untuk gambling online sejak Desember 2022.

Ia menyebut penarikan duit tersebut dilakukan oleh ES secara berjenjang dengan nominal duit nan bervariasi. Hujra menambahkan duit sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya lenyap digunakan oleh ES pada Desember 2023.

Selain untuk gambling online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan biaya simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam balasan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional