TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan sudah ada enam perusahaan nan berkomitmen menyumbangkan tanahnya untuk program pembangunan 3 juta rumah. Program tersebut merupakan rancangan Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menyediakan tiga juta rumah dalam satu tahun.
"Jadi saya bakal melakukan itu, sudah ada 6 perusahaan nan commit, dan sudah ada orang per orang nan menyerahkan tanahnya," ujar Maruarar di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 4 November 2024.
Ara mengatakan, keenam perusahaan itu siap menyerahkan sebagian tanahnya untuk kelangsungan berjalannya program pembangunan 3 juta rumah. Maruarar berujar, Kementerian PKP juga telah mempersiapkan beragam skema mengenai pemberian tanah itu. "Saya mesti menyiapkan instrumen di kami (Kementerian PKP) agar tata kelolanya baik, saya pengen menerima ini," ucap dia.
Meskipun demikian, Maruarar menyebut jika keenam perusahaan tersebut tidak menjual tanah mereka kepada pemerintah. Dia mengatakan, sumbangan nan diberikan dari 6 perusahaan itu berbentuk gedung hingga hanya berupa tanah. "Tapi ini semuanya enggak ada nan dijual, semuanya ini misalnya perusahaan A, gedung perusahaan B, kemudian isinya bisa nan lain, di kasih, jadi ini kombinasi, walaupun kelak ada model-model tertentu," ujar Maruarar.
Dia mengatakan, selain 6 perusahaan itu, ada perseorangan pemilik tanah nan turut menyerahkan tanahnya kepada Kementerian PKP. Ara menyebut, meski ada sejumlah pihak nan menyerahkan tanah untuk keberlangsunan program ini, kementeriannya tetap mengalokasikan biaya untuk pembangunan rumah. "Nanti ada orang nan mau menyerahkan tanah, tapi nan mau bangun siapa? Tapi jika enggak ada nan mau membangun boleh enggak anggarannya dari kami?" tutur dia.
Iklan
Ara menjelaskan, biaya pembangunan nan disediakan Kementerian Perumahan merupakan corak baru. Sehingga, menurutnya, diperlukan kelenturan beragam pihak agar tidak melanggar hukum. "Jadi ada variasi-variasi dari kami juga, Pak. Makanya di sini diperlukan kelenturan tetapi tidak melanggar hukum, bisa dananya dari perusahaan, bisa enggak kami nan bangun, alias dibalik alias isinya," ucap Maruarar.
Ara memastikan alokasi biaya untuk program pembangunan 3 juta rumah kudu melalui sistem nan legal. Hal tersebut, menurutnya agar semua pihak dapat melakukan pembangunan rumah itu secara gotong royong. "Jadi model-model pembiayaan ini menurut saya kudu legal tapi memungkinkan semua pihak bisa bergotong royong, jangan malah menghalang para pihak stakeholder untuk bisa bergotong royong," tutur dia.
Pilihan editor: Simon Jadi Dirut Pertamina: Erick Sebut untuk Terobosan Baru, Bahlil Titip 3 Hal