Dukungan PDIP dan Hanura Cukup Bagi Edy Rahmayadi Maju Pilgub Sumut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 01 Agu 2024 16:27 WIB

Total bangku nan dimiliki PDIP dan Hanura di DPRD Sumut 2024 telah cukup jika mau mendaftarkan Edy Rahmayadi sebagai calon gubernur Sumut di Pilkada 2024. Edy Rahmayadi telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024 jika diusung oleh koalisi PDIP dan Hanura. (CNN Indonesia/ Farida)

Jakarta, CNN Indonesia --

Edy Rahmayadi memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024 jika diusung oleh koalisi PDIP dan Hanura.

Edy mengatakan hanya PDIP dan Hanura nan berpotensi mengusungnya menjadi bakal calon Gubernur Sumut saat ini.

"Semua partai saya datangi, saya berambisi semua partai mau mengusung saya. Tapi, suatu realita tidak mau partainya, nan tetap mau sama saya adalah salah satunya PDIP dan Hanura," ujar Edy Rahmayadi di Kantor Pemenangnya di Jalan Sudirman, Rabu (31/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengatakan support nan diberikan PDIP dan Hanura kepadanya juga belum dalam corak B1-KWK alias blangko nan diajukan ke KPU sebagai salah satu syarat maju menjadi calon gubernur.

PDIP telah mengantongi 21 bangku dan Hanura 5 bangku di DPRD Sumut dalam hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, PDIP dan Hanura mempunyai total 26 bangku dari total 100 bangku DPRD Sumut secara keseluruhan.

Syarat untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

UU Pilkada mengatur parpol alias campuran parpol kudu mempunyai minimal 20 persen dari jumlah bangku DPRD alias 25 persen akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik alias campuran Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah nan bersangkutan," demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Nama Edy Rahmayadi belakangan ini santer mau maju kembali di Pilkada Sumut 2024. Meski PDIP belum mengumumkan secara resmi siapa nan bakal diusung di Pilkada Sumut, namun di laman rumah pemenangan Edy Rahmayadi di Medan telah dipasang bendera PDIP dan Hanura pada Senin (29/7).

Sekretaris Tim Pemenangan Edy Rahmayadi, Muchrid Nasution mengaku pengibaran bendera itu telah mendapat izin dari PDIP.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional