Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan patokan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi langkah positif bagi ekonomi Indonesia. Ia menyebut, kebijakan ini dapat menciptakan suasana investasi nan lebih stabil dan berkelanjutan. “Ketika izin ketenagakerjaan jelas dan transparan, perihal ini bakal meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Anwar kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.

Menurut Anwar, langkah tersebut memberi kesempatan menciptakan kerangka norma nan lebih berfokus dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan dalam bingkai UU Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja dan bumi usaha. Apalagi para investor, menurutnya, condong lebih memilih pasar nan menawarkan kepastian hukum, termasuk dalam perihal ketenagakerjaan. “Dengan adanya perlindungan nan lebih baik bagi pekerja, perusahaan juga dapat merasa lebih kondusif dalam melakukan investasi jangka panjang,” ujarnya.

Putusan ini menjadi krusial mengingat sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi. Anwar menilai, perusahaan nan melindungi hak-hak karyawannya dapat mendorong pekerja lebih produktif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentunya bakal memberikan akibat positif bagi investasi berkelanjutan. “Investasi nan berkepanjangan bakal tumbuh lebih baik dalam lingkungan di mana tenaga kerja merasa kondusif dan terpenuhi haknya,” ucap Anwar.

Selain bagi suasana investasi, Anwar juga mengatakan putusan ini memberikan angin segar bagi perbaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang ini dapat memberikan kepastian norma nan dibutuhkan oleh pekerja, sehingga mereka tidak merasa terombang-ambing oleh kebijakan nan sewaktu-waktu berubah demi kepentingan pemodal.

Iklan

Oleh lantaran itu, dia menyebut, keputusan ini jadi kesempatan bagi DPR untuk bayar utang kepada para pekerja nan selama ini dirugikan lewat UU Ciptaker. DPR mempunyai tanggungjawab moral untuk sesegera mungkin menyusun UU Ketenagakerjaan nan terpisah dari UU Ciptaker, seperti telah diputus oleh MK dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja alias pekerja.

Pilihan editor: Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis