TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom sekaligus peneliti lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk meningkatkan upah buruh. Apalagi, di bulan November ini nantinya bakal ada keputusan soal bayaran minimum. Menurutnya, banyak poin krusial nan menguntungkan para pekerja lewat hasil gugatan ini, terutama soal skema pengupahan.
“Dengan adanya perubahan mengenai pekerja khususnya upah, diharapkan, bayaran pekerja nan lebih adil,” kata Raihan ketika dihubungi pada malam Jumat, 01 November 2024.
Dengan adanya hasil putusan MK tersebut, maka sistem kalkulasi bayaran minimum nan selama ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku. Sebabnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan soal frasa “indeks tertentu” alias variabel alpha, nan setelah adanya putusan diwajibkan untuk mempertimbangkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). “Harusnya PP 51 tidak bertindak lantaran mk sudah memutuskan (perubahan),” ujar Raihan.
Ia melanjutkan, skema pengupahan bisa kembali menggunakan metode kalkulasi nan lama, alias bisa juga dengan merumuskan skema baru. Namun, dia menekankan agar variabel alpha tidak lagi digunakan lantaran condong merugikan buruh. Sementara itu, prinsip KHL semestinya dijadikan parameter perhitungan. “Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja menjadi parameter untuk menentukan tingkat upah. Pasalnya (selama ini), penggunaan alpha dalam PP 51 menekan tingkat bayaran buruh,” ucapnya.
Iklan
Raihan menilai, kenaikan bayaran pekerja nantinya dapat mendorong daya beli pekerja sekaligus menggairahkan ekonomi. Pasalnya beberapa tahun belakangan ini, kenaikan bayaran pekerja sangat rendah apalagi jauh dari inflasi.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi mengenai perihal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun tetap belum mendapat jawaban. Tempo juga menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) namun belum ada respons hingga laporan ini tayang.
Pilihan editor: Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Meningkatkan Lifting Minyak