Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam rencana pembentukan family office atau instansi keluarga. Menurut Bhima, beragam studi menunjukkan, negara nan menjadi tempat family office adalah negara surga pajak alias bisa memberikan tarif pajak super rendah. Ia mencontohkan Giblatar, Panama, Virgin Island. "Apakah indonesia hanya dijadikan sebagai suaka pajak dan tempat pencucian uang, misalnya?" kata Bhima kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain berpotensi menjadi suaka pajak dan tempat pencucian uang, Bhima cemas investasi family office tidak masuk sektor riill, seperti untuk membangun pabrik. Namun, hanya untuk diputar di instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan surat utang. "Kalau seperti itu, akibat ke perputaran ekonomi juga relatif terbatas," kata dia.

Lagipula, menurut Bhima, Indonesia belum memenuhi kriteria untuk membentuk family office. Selain bisa menerapkan tarif pajak rendah, menurut Bhima, negara nan bakal membentuk family office mesti mempunyai kedalaman pasar finansial dan prasarana finansial lengkap. "Misalnya, Singapura, London, Hongkong. Kriteria ini sepertinya belum ada di Indonesia," kata dia.

Ihwal rencana pembentukan family office, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia mempunyai kesempatan mendapat keuntungan. Ia berujar, family office menjadi upaya menarik kekayaan dari negara lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Terlebih, Luhut berujar, info dari The Wealth Report menunjukkan bahwa populasi perseorangan super kaya di Asia diperkirakan tumbuh 38,3 persen selama periode 2023-2028. Sementara di Indonesia, diprediksi tumbuh 34 persen.

"Ada biaya US$ 11 triliun nan mereka mau cari tempat nangkring. Sekarang banyak di Singapura, Dubai, Hongkong. Kita tawarkan itu, susun regulasinya," kata Luhut melalui akun IG resmi Luhut, dikutip Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah menghindari pencucian uang. Sehingga, orang asing nan hendak meletakkan uangnya itu wajib datang ke Indonesia. Selain itu, pemerintah mewajibkan mereka berinvestasi. "Kemudian, kudu pakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi," kata Luhut. "Itu kelak nan kita pajaki. Kalau sudah investasi kan banyak proyek di sini."

 Pilihan editor: Apa Manfaat Family Office nan bakal Dibuat Jokowi untuk Indonesia?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis