Eks Anak Buah Dibebani Beli 12 Sapi Kurban SYL Seharga Rp360 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkap Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bayar 12 sapi kurban senilai Rp 360 juta.

Hal itu disampaikan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban ke Direktorat SPP berubah dari 3 ekor menjadi 12 ekor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di era saksi nan mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini gimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

"Sepengetahuan saya, awalnya itu enggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. nan kita hanya memberi duit saja nan dimintanya, tapi jumlah duit itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh Biro Umum. Dia mengatakan 12 sapi nan dibebankan ke Direktorat PSP berbobot sekitar Rp 360 juta.

"Nah, ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya alias dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaannya gimana dulu?" tanya jaksa.

"Permintaannya mekanismenya sama, melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," jawab Hermanto.

"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya alias duit gelondongan Rp 360 (juta)?" tanya jaksa.

"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berasas ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tak tahu apakah sapi kurban itu dibeli alias tidak. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya tanggungjawab di Direktorat PSP untuk mengumpulkan duit tersebut.

"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli alias tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa.

"Kita tidak tahu, bahwa dibeli alias tidak alias mau dikasih kurban ke mana, kita enggak tahu," jawab Hermanto.

"Tidak tahu, mau dikasih ke mana dibeli betul alias tidak, itu saksi tidak tahu ya?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Hermanto.

"Saksi hanya tahu pengumpulan dari Direktorat?" tanya jaksa.

"Saya hanya tahu tanggungjawab untuk sapi kurban nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu, Pak," jawab Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan berbareng Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan duit dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional