Eks Anggota DPRD Sibolga Hina Nabi Muhammad di Facebook Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 07:10 WIB

Mantan personil DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka penistaan kepercayaan lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dan kepercayaan Islam di Facebook. Ilustrasi. Pria di Sibolga ditahan usai menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan personil DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan kepercayaan Islam di akun media sosial Facebook.

"Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, mengutip detikcom, Kamis (12/9).

Polisi menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Dalam unggahan di medsos, laki-laki asal Sibolga Sumatera Utara itu menuliskan bahwa pengetahuan Muhammad tidak bertindak bagi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku pengetahuan si Muhammad (kaum muhamma dan/pinoppar si Muhammad) di hami karna jika diperintahkan paranormal yg berakidah islam hantu Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar mengunggah tulisan nan menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran. Hal itu kemudian memantik kemarahan penduduk di Sibolga.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional