Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin namalain Cana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penunggu kerangkeng manusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana nan didakwakan dalam dakwaan pengganti pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis pengadil nan diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

Majelis pengadil menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh lantaran itu majelis pengadil meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa oleh lantaran itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam keahlian serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," paparnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa bayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban alias mahir warisnya. Apabila terdakwa tidak bisa bayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam perihal Terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kasus ini bermulai saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Terbit Rencana Perangin Angin nan berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Suasana kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 27 Januari 2022. CNN Indonesia/ Farida NorisFoto: cnnindonesia/faridanoris
Suasana kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 27 Januari 2022. CNN Indonesia/ Farida Noris

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit menyatakan kerangkeng manusia itu digunakan sebagai akomodasi rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba.

Padahal Terbit tak punya izin untuk menjalankan aktivitas tersebut. Tempat itu telah beraksi selama 10 tahun. Belakangan organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan nan dilakukan Terbit terhadap pekerja perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ternyata di kerangkeng itu, para penunggu kerap mendapatkan penganiayaan. Dalam investigasi nan dilakukan Polisi menemukan setidaknya tiga orang nan meninggal bumi akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Terbit Rencana Perangin Angin dan delapan tersangka lainnya termasuk anaknya diseret ke pengadilan.

(fnr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional