Eks Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 20:31 WIB

Uang gratifikasi dari pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo itu kemudian dipakai membeli aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Surabaya, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU mencapai Rp100 miliar.

"Total gratifikasi nan diterima terdakwa selama menjabat ada lebih dari Rp100 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan duit hasil gratifikasi dari pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo itu kemudian dipakai membeli aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, duit nan didapat dirupakan aset," ujarnya.

Puput dan suaminya didakwa melanggar Pasal 12B UU KPK dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Di akhir persidangan penasihat norma terdakwa Diaz Wiriardi mengaku bakal menyampaikan nota pembelaan alias eksepsi di sidang lanjutan pekan depan.

"Kami bakal ajukan eksepsi, nan mulia," kata Diaz.

Menurut Diaz, dakwaan nan dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, lantaran banyak poin dakwaan nan sebenarnya bukan gratifikasi, namun dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban apalagi sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," ucapnya.

Perkara mantan Bupati Probolinggo dan suaminya nan juga mantan personil DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah kasus kedua nan menjerat mereka.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A alias Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Kasus nan menjerat mereka adalah dugaan suap mengenai dengan seleksi alias jual beli kedudukan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap berbareng Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional