Eks Direktur JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Korupsi Tol MBZ

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 12:57 WIB

Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis dengan pidana tiga tahun penjara kasus korupsi Tol MBZ. Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis dengan pidana tiga tahun penjara kasus korupsi Tol MBZ. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Djoko berbareng sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan finansial negara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah perihal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan keadaan meringankan ialah Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lampau lintas," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Djoko disebut telah merugikan finansial negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur nan juga bakal divonis pada hari ini.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional