Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 tahun 4 Bulan Penjara Kasus Dana PEN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa menuntut agar Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dihukum 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan suap mengenai biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) wilayah Kabupaten Muna 2021-2022.

Jaksa percaya Ardian telah terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut tim jaksa KPK, Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pengganti kesatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa duit pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi duit sejumlah Rp100 juta sebagai peralatan bukti, sehingga sisa duit pengganti nan kudu dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," jelas jaksa.

Apabila Ardian tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," jelas jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan bagi Ardian.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Lalu, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara

Sementara itu, hal-hal nan meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan family dan bersikap sopan dalam persidangan.

Kasus ini turut menjerat Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Embadan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto dengan pidana tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata ketua majelis pengadil Eko Arlyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4).

Hakim menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan. Selain itu, pengadil juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengusulkan permohonan pinjaman PEN wilayah kepada Menteri Keuangan nan ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman wilayah itu. Uang tersebut berasal dari Laode Gomberto.

(pop/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional