Hasto Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK di PN Jaksel

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jan 2025 17:48 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengusulkan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK mengenai kasus Harun Masiku. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengusulkan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1) hari ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon ialah KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan, Jumat ini.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Sebelumnya, Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)

Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg nan harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan investigasi (obstruction of justice).

Sebelumnya Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan ini, namun nan berkepentingan meminta ditunda lantaran tetap mengurus HUT PDIP pada Jumat ini.

Akhirnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus ini ke 13 Januari mendatang. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya bakal hadir.

"Saya menerima surat panggilan KPK, datang tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai penduduk negara nan alim norma saya bakal datang memenuhi panggilan KPK tersebut dan beri keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional