Polisi Periksa PO Bus Kecelakaan Maut Batu Usai Sopir Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Usai menetapkan Muhammad Arief Subhan alias MAS (30), pengemudi bus pariwisata pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung sebagai tersangka, polisi sekarang memeriksa pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RB.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan beruntun maut di Kota Batu pada tengah pekan ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang," kata Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Ia menyebutkan, dengan dilanjutkannya pemeriksaan dan penyelidikan ini, maka tak menutup kemungkinan tersangka kasus kecelakaan maut ini bakal bertambah.

"Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan tetap ada tersangka baru dari fakta-fakta nan juga nantinya bakal ditemukan. Sembari kita menunggu hasil pendalaman ataupun pemeriksaan nan dilakukan dinas perhubungan," ujar dia.

Pasalnya, polisi berbareng dinas perhubungan juga menemukan tiga bus lain bagian rombongan SMK TI Bali Global Badung dari PO nan sama nan juga dalam kondisi tak laik jalan. Seperti ban pecah-pecah, KIR dan STNK nan mati.

"Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan alias MAS (30), pengemudi bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, menjadi tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.

Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Batu, dan setidaknya mengakibat empat korban tewas, dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor nan rusak.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, ialah MAS alias pengemudi dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Saat ini MAS nan merupakan penduduk Mustikajaya, Bekasi ini pun telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yakni dalam perihal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan nan membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal bumi dengan ancaman 12 tanun penjara," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional