Eks Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 10:41 WIB

Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung mengenai korupsi PT Timah. Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung mengenai korupsi PT Timah. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Erzaldi diperiksa interogator dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku Gubernur pada tahun 2017 sampai 2022.

"Senin 27 Mei 2024, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Erzaldi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pihak swasta ialah Direktur CV Maria Kita berinisial HT, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama berinisial PSP dan Direktur CV Jaya Mandiri berinisial HS.

Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional