Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Sidang SYL Pekan Depan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 21:45 WIB

Jaksa KPK bakal hadirkan pengacara Febri Diansyah dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara nan juga eks jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada Senin (3/6).

Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK dan sempat menjadi penasihat norma SYL saat perkara tersebut tetap berada di tahap penyidikan.

"Di rencana kami kan jika Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin seperti nan saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu dijadwal untuk nan hari Senin. Kami bakal mengirimkan panggilan," lanjut jaksa.

Saat dikonfirmasi apakah rekan Febri nan notabene juga merupakan mantan penasihat norma SYL ialah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dipanggil juga, jaksa tidak bisa memastikan.

"Masalah tiga alias jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, nan jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa norma tersebut," kata jaksa.

Adapun Febri, Rasamala, dan Donal pernah diperiksa tim interogator KPK. Ketiganya juga pernah dicegah berjalan ke luar negeri.

Sementara itu, pada Rabu (5/6), jaksa berencana menghadirkan politikus Partai NasDem ialah Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita (juga selaku anak SYL) dalam sidang. Kedua saksi ini masuk ke dalam kategori di luar berkas, lantaran tidak pernah diperiksa tim interogator dalam kasus nan sedang diperiksa ini.

"Mudah-mudahan datang ya," ucap jaksa.

SYLbersama-samadengandua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryh/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional