Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 06:37 WIB

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bakal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bakal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Senin (3/6).

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran duit dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6), bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa bakal hadirkan saksi-saksi, Febri Diansyah (Advokat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Febri memberi konfirmasi bakal menghadiri panggilan sidang tersebut. Febri sebelumnya pernah diperiksa tim interogator KPK. Dengan kata lain, dia merupakan bagian dari saksi di dalam berkas. Febri pun pernah dicegah KPK berjalan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri saat itu didalami perihal arsip legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya nan ditemukan tim interogator KPK saat menggeledah kediaman para pihak mengenai dengan perkara ini.

Tim jaksa KPK pada hari ini juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka adalah Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional