Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 05:00 WIB

Ada tiga terdakwa nan merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nan dituntut penjara dugaan kasus korupsi timah. Ilustrasi korupsi. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa nan merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dituntut enam dan tujuh tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Surat tuntutan pidana itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/11) malam WIB.

Ketiga terdakwa dimaksud ialah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian finansial negara nan sangat besar termasuk dalam corak kerusakan lingkungan nan sangat masif. Para terdakwa berbelitan dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara perihal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Amir Syahbana dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp325.999.998 subsider dua tahun penjara.

Sementara Rusbani dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia tidak dikenakan duit pengganti.

Kemudian, Suranto Wibowo dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak ada duit pengganti.

Suranto Wibowo bersama-sama dengan Amir Syahbana dan Rusbani namalain Bani nan juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Angka itu merupakan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tindak pidana itu juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan namalain Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis nan mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

(ryh/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional