CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 06:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Ia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru bakal pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN bakal ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Tito belum bisa memastikan kapan Keppres alias Perpres IKN bakal keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kata Tito, publikasi Perpres IKN berkesempatan baru bakal dilakukan usai prasarana rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.
"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap," ujarnya.
Dengan begitu, Tito juga menyebut status Jakarta maupun gubernur nan terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 tetap bakal menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga personil DPR nan berasal dari Jakarta.
"Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian nan lain juga DPD RI, DPR RI wilayah pemilihan DKI," ujarnya.
(mnf/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.