Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan Zaid Mushafi selaku kuasa norma Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaid menyatakan kebijakan impor gula tersebut telah beranjak sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan ketua pemohon, oleh karenanya telah beranjak sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.
Zain mengatakan kebijakan impor gula nan dibuat Tom Lembong merupakan ranah norma administrasi, bukan tindak pidana.
Menurut Zaid, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya memastikan perbuatan nan disangkakan adalah perbuatan orang alias korporasi.
Dalam perihal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud kudu perbuatan dalam kapabilitas pribadi. Bukan perbuatan dalam kapabilitas jabatan.
Jika dalil tersebut dihubungkan dengan proses investigasi perkara a quo, Kejagung menyasar pada kebijakan Tom Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Zaid menerangkan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata upaya negara nan hanya dapat dinilai secara norma sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dalam perihal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah lantaran kebijakan izin impor merupakan ranah norma manajemen negara, bukan domain norma pidana," ucap dia.
Dalam permohonan praperadilan itu, Zaid juga menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berasas argumen objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Atas dasar argumen tersebut, kuasa norma Tom Lembong meminta pengadil untuk menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tidak sah dan kudu batal demi hukum.
Selain itu, tim kuasa norma juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi alias dipulihkan.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]