Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dengan balasan delapan tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Tuntutan terhadap Eko ini dibacakan oleh JPU KPK Luki Dwi Nugroho di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8).

"Terdakwa Eko Darmanto sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Luki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, perihal nan memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

"Terdakwa menjadi inisiator memperoleh untung dari tindak pidana," ujarnya.

Selain pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut agar Eko juga bayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa bayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk bayar duit pengganti Rp13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah duit aset nan dirampas dalam perkara ini," ujarnya.

Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis pengadil berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka kekayaan barang terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna bayar biaya pengganti tersebut.

Bila kekayaan barang terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti ialah masa penahanan selama tiga tahun.

"Subsider pidana penjara pengganti selama tiga tahun, andaikan terdakwa tidak bayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan norma tetap," tambahnya.

Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa Eko berjanji bakal menyampaikan pembelaan secara komplit dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.

"Ya ini tetap proses hukum. nan jelas nan kudu rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses norma ini kan saya di belakang perkara-perkara besar nan besok bakal saya sampaikan di pleidoi," katanya.

Ia mengaku bakal membahas beberapa sepak terjangnya membantu abdi negara penegak norma kejaksaan alias kepolisian dalam menumpas kejahatan.

"Kasus emas, Mahfud MD, minyak goreng, nan sekarang di Airlangga, di kejaksaan semua, [diproses hukum] sudah, coba dicek kembali di Youtube, saya ngomong [kasus] gula Rp1,2 triliun," pungkasnya.

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima duit dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional