Eks Ketua MK Ingatkan Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh Kadin

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menurut Jimly di dalam kisruh di internal Kadin negara kudu datang bertanggung jawab, lantaran keberadaannya diatur lewat undang-undang ialah UU 1/1987 dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Atas dasar itu, Jimly menegaskan pemerintah alias negara tak bisa lepas tangan begitu saja terhadap kisruh di internal Kadin nan terjadi akibat polemik ketua umum Arsyad Rasyid alias Anindya Bakrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat Kadin itu jangan dilihat sebagai lembaga swasta, Kadin itu sudah diputuskan MK di era saya, bahwa kadin itu adalah lembaga negara dalam makna luas. Walaupun dalam praktik kita susah sebagai lembaga negara, tapi dia lembaga publik, dibentuk dengan UU dan anggaran dasarnya itu PP, maka negara punya tanggung jawab untuk memastikan dia tidak pecah," kata Jimly saat berada di kampus Unhas, Makassar, Selasa (17/6).

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, putusan nan dimaksud nan ditelurkan MK di bawah kepemimpinan Jimly pada 2005 silam. Jimly menjabat Ketua MK dari 2003 sampai 2009.

Kemudian merujuk pada UU 1/1987 tentang Kadin pada Pasal 9 ditulis bahwa kepengurusan organisasi itu disahkan lewat Keppres. (Pasal 9 UU 1/1987). Lalu di pasal 11 dan 12 undang-undang tersebut terdapat perintah pengawasan nan kudu dilakukan pemerintah dan hukuman atas penyimpangan nan terjadi.

Menurut Jimly, ada dua jalan untuk menyelesaikan persoalan polemik kepemimpinan Kadin itu ialah melalui dengan pengadilan alias mediasi. Namun, dia mengimbau agar kedua belah pihak jangan mau dirusak dengan permainan politik jangka pendek.

"Kalau dia merasa diberlakukan secara tidak setara maka tentu ada pihak ketiga nan melerai melalui bagian kehakiman, bisa PTUN. Kita lihat gimana ini, kita serahkan pada mekanisme. Kita tidak boleh berpihak, dua-duanya dekat saya. Jadi jangan lantaran permainan politik jangka pendek kita bisa merusak tradisi negara berhukum dan beretika. Mungkin ada mediasi tanpa pengadilan itu juga bisa. Mediasi saja biar Arsjad tidak merasa dizalimi tapi jika Anindya cocok juga ketua umum itu, gantian lah, cuman caranya kurang mulus, itu aja," ungkapnya.

Jimly menerangkan sewaktu tetap menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada buahpikiran untuk membikin Kadin tandingan yakni, Kadin UMKM dengan dasar prinsip freedom of organization alias kemerdekaan berorganisasi. Namun, dibatalkan di MK.

"Dulu ada buahpikiran membikin Kadin tandingan, Kadin UMKM, kami batalkan, tidak boleh, lantaran mereka berdasar Kadin ini hanya mengurusi pengusaha besar, mereka mau bikin Kadin UMKM berasas prinsip freedom of organisation," kata Jimly.

Putusan MK kala itu, kata Jimly, tegas menyatakan Kadin bukan ormas, sehingga tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi dan berserikat. Akhirnya, Kadin tandingan itu batal didirikan.

"Sehingga tidak tunduk pada prinsip freedom of organisation, kemerdekaan berorganisasi. Tidak boleh, Kadin hanya satu saja. Nah, negara punya kepentingan, jangan sampai ketentuan UU, ketentuan anggaran dasar dari Kadin itu dilanggar tapi ini cermin di dalam politik king. Jadi mengabaikan (menggunakan) segala langkah untuk (kepentingan) hawa nafsu. Tapi penyelesaian tergantung pemerintah kan, tentu masing-masing pihak berdasar sudah benar," ujar Jimly.

Baru-baru ini, polemik kepemimpinan Kadin itu terjadi ketika Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum dalam Munaslub nan diklaim dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Ia melengserkan Arsjad Rasjid nan sejatinya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan Keppres penetapan Anindya jadi bos baru Kadin segera terbit. Politikus Gerindra itu tampak datang dalam konvensi pers Kadin kubu Anindya di Jakarta pada Minggu (15/9).

Sementara itu, Arsjad mengatakan Munaslub nan menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah namalain ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad pun bakal menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam penyelenggaraan Munaslub nan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru organisasi pengusaha itu.

Ia percaya bakal menemukan bukti keterlibatan perseorangan alias golongan di internal Kadin nan terlibat dalam persiapan Munaslub.

Sementara itu, Jokowi pada Selasa lampau berpesan agar kisruh Munaslub Kadin Indonesia nan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid diselesaikan secara internal.

Ia pun mengimbau agar kisruh Kadin tersebut kemudian tidak dikaitkan dengan pemerintah terutama dirinya.

"Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik, di internal Kadin," ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"Jangan kelak bola panasnya disorong ke saya," imbuhnya sembari terkekeh.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional