Eks Ketua NasDem Surabaya Didakwa Gunakan Gelar S2 Palsu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 18:29 WIB

Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong didakwa telah memakai gelar S2 Magister Hukum palsu. Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong didakwa telah memakai gelar S2 Magister Hukum palsu. (Arsip Istimewa)

Surabaya, CNN Indonesia --

Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong didakwa telah memakai gelar S2 Magister Hukum palsu. Hal itu dia lakukan saat menangani sebuah perkara sebagai pengacara di Surabaya.

Dakwaan terhadap eks Ketua NasDem Surabaya itu dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, terbongkarnya perkara gelar tiruan Robert itu bermulai dari perkara kepailitan di PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya nan dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal gelar S2 Magister Hukum palsu, Robert menjadi kuasa debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

"Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa debitur PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, selaku kurator nan berisikan mengenai permintaan daftar tagihan hutang atas pengguna terdakwa," kata JPU Yulistiono, saat sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6).

Atas kejadian tersebut saksi Thio lampau berbeda mengerti dengan terdakwa. Ia pun merasa berprasangka dengan penggunaan gelar S2 Magister Hukum Robert nan tertera pada tandatangan isi surat. Saksi Thio apalagi sempat meminta penjelasan atas perkara kepailitan nan ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar nan dipakainya itu.

Merasa tak mendapatkan jawaban nan diinginkan, saksi Thio pun mencari info mengenai perkuliahan terdakwa. Dan berasas info dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

"Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya mengenai status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban nan menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif nan sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022," tambahnya.

Atas temuan itu, saksi Thio lampau membikin pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh Robert, tentang perbuatan tanpa kewenangan menggunakan gelar akademik palsu.

"Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan," katanya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional