Eks Mentan SYL Masih Utang Tiket Dinas ke Spanyol Rp1 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bos pemasok perjalanan Suita Travel, Harly Lafian, mengungkapkan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.

SYL saat ini menjadi terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, hingga pencucian uang. Politikus NasDem itu memang tengah dinas ke Spanyol hingga sempat dikabarkan lenyap kala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menangkapnya Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL berbareng ibu serta Pak Dirjen jika tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).

Dalam kesaksiannya, Harly bahkan mengeluhkan bahwa dirinya saat ini bingung harus menagih tunggakan dengan nilai dahsyat tersebut kepada siapa. Pasalnya, nomor WA nan biasa berurusan dengan dirinya mengenai dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.

Selain itu, kata dia, surat tagihan nan dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.

Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta. Hatta, kata dia, biasanya bakal memberi info siapa saja rombongan nan pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan nan lain.

"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.

Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula nan sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

Pemerasan dilakukan berbareng Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, nan juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duit dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga diproses norma Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional