Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengaku didalami tim interogator KPK Rossa Purbo Bekti dkk dengan 20 pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan investigasi nan menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Tadi ada sekitar 20 pertanyaan mengenai gimana penanganan dan keterlibatan HK [Hasto Kristiyanto] itu sendiri, dan juga Donny Tri Istiqomah [Advokat PDIP nan juga jadi tersangka]," ujar Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjadi bagian dari tim penyidik, Sinyal mengungkapkan ada intervensi dari ketua KPK periode 2019-2024 dalam kasus ini. Ia menyebut pada 2020 lampau mau mengusulkan Hasto sebagai tersangka, namun ditahan Firli Bahuri nan ketika itu menjabat Ketua KPK.
"Sebenarnya saya dari dulu sudah mengusulkan tersangka ya, salah satunya nan sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto)," kata dia.
Sinyal lantas membeberkan dugaan perintangan investigasi nan dilakukan oleh Firli. Selain menahan penetapan tersangka Hasto, Firli disebut juga tidak memberi izin saat tim interogator KPK mau menggeledah Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan alias juga melakukan pemeriksaan alias juga kan sempat viral ya dulu pengin melakukan penggeledahan di instansi DPP ya, hanya itu selalu disebut 'jangan dulu, sedang panas dan semacamnya'," ungkap Sinyal.
Atas argumen itu, Sinyal merekomendasikan kepada interogator KPK untuk memeriksa Firli atas dugaan perintangan penyidikan.
"Tadi saya sampaikan harusnya nan dipanggil bukan saya sendiri tapi Firli Bahuri juga," tutur dia.
Selain Sinyal, pada hari ini tim interogator KPK memanggil tiga orang saksi lain.
Mereka atas nama Saeful Bahri (kader PDIP nan berstatus mantan terpidana kasus suap); A. Bagus Makkawaru (PNS/Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019); dan Agus Mariyanto (Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024).
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, dia dijerat dengan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Dalam satu pekan terakhir, tim interogator KPK bergerak aktif untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1), tim interogator KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto nan berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah peralatan bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]