KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Kasus LPEI, Sita Banyak Kendaraan

Sedang Trending 9 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 19:34 WIB

KPK menggeledah salah satu rumah milik mantan kepala utama BUMN di Jakarta mengenai kasus korupsi akomodasi pembiayaan LPEI, Kamis (9/1). Sejumlah kendaraan hasil penggeledahan rumah eks dirut BUMN nan dibawa ke markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik mantan kepala utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1).

Penggeledahan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Hari ini interogator KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan kepala utama BUMN di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan tim interogator menyita sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan tersebut. Seperti tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta.

Selain itu, peralatan bukti elektronik (BBE) juga turut disita.

"Aset nan disita tersebut diduga mengenai dengan aliran biaya dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas," ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.

"KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan alias menampung kekayaan nan punya keterkaitan dengan tersangka," ucap Tessa mengingatkan.

"Bila terbukti perihal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan alias menyamarkan kekayaan hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut bakal dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan alias pencucian uang," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita 44 bagian tanah dan gedung ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka nan belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan peralatan lainnya nan sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain nan statusnya diagunkan tetap dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Tim interogator tetap terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.

KPK juga bakal mempelajari kasus ini dan sangat berkesempatan untuk menjerat pihak lain nan terlibat dalam perbuatan melawan norma dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji nan diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegas Tessa beberapa waktu lalu.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional