CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 10:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap beranggapan bakal banyak orang masuk penjara jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 'bernyanyi' namalain buka suara.
Sebab, menurut Yudi, Zarof memegang kunci nan dapat membuka kotak pandora mafia peradilan di Indonesia.
"Jika dia bernyanyi, maka bakal banyak orang masuk penjara," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan temuan duit lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof tidak masuk logika jika hanya berangkaian dengan satu kasus dan seseorang saja. Terlebih, kedudukan Zarof sebelum pensiun bukan merupakan posisi strategis nan bertalian dengan pengambilan keputusan.
Yudi pun meyakini Zarof merupakan mafia kasus (markus) alias perantara dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, dia berambisi Kejaksaan Agung bisa mengungkap tuntas pihak lain nan menjadi bagian dari mafia peradilan.
"Hal ini krusial untuk bersih-bersih sistem peradilan agar bisa menegakkan norma dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih," ucap dia.
Yudi nan disingkirkan ketua KPK era Firli Bahuri dkk lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menambahkan terbongkarnya kasus mafia peradilan sampai tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof membuka mulut dan kooperatif. Kata dia, tim interogator Kejaksaan Agung mempunyai tugas besar untuk mendapat pengakuan sebenar-benarnya dari Zarof.
"Saya berambisi Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," tuturnya.
Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk menjelaskan majelis pengadil kasasi nan memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada duit sekitar Rp5 miliar nan disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, ketua MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa nan bekerja untuk melakukan penjelasan kepada majelis pengadil kasasi perkara Ronald Tannur," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam bertemu pers di Kantornya, Senin (28/10).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh pengadil agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Jupriyadi dan Noor Ediyono nan merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto bakal memberi pengarahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Sunarto dalam waktu dekat juga bakal melaksanakan konsolidasi internal dengan para pengadil agung.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.